BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN DAERAH

Jln. Gatot Subroto No. 20 Ungaran, Telp. (024) 6924962, (024) 6924963, e-mail: barenlitbangda@semarangkab.go.id

Berita dan Informasi

Rapat Evaluasi Penyerapan Konsumsi Kopi pada Organisasi Perangkat Daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Semarang Semester I Tahun 2023

rapat kopi OPD

 

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2023 di Gedung PKK Kabupaten Semarang dan dihadiri oleh sekitar 55 orang perwakilan dari OPD, Kecamatan, Klaster Kopi Kabupaten Semarang, serta dari KPRI Bina Sejahtera. Kegiatan Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai implementasi pelaksanaan Surat Edaran Bupati Semarang Nomor 050/000456 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penggunaan Produk Unggulan Asli Kabupaten Semarang berupa kopi Gunung Kelir Kabupaten Semarang.

Pada bulan februari 2023 telah disepakati bersama bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Kantor-kantor Kecamatan se-Kabupaten Semarang siap menyediakan minuman kopi disetiap kegiatan kedinasan, dengan kebutuhan total sebanyak 230 kilogram dalam satu bulan dalam satu tahun akan menyerap sebanyak 2.530 kilogram (25,3 kwintal) kopi lokal Kabupaten Semarang yang dikelola dan didistribusikan oleh Koperasi Binas Sejahtera Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang. Hasil rapat evaluasi bulan Juni 2023 menunjukkan bahwa jumlah konsumsi kopi total masih dibawah target, dengan realisasi penyerapan sebesar 221,75 kg atau  masih 8,25 kg dibawah target sebesar  230 kg. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Barenlitbangda, beberapa permasalahan yang dihadapi oleh perangkat daerah dalam penurunan penyerapan kopi dikarenakan:

    1. Seluruh OPD mengalami rasionalisasi anggaran sebesar 50% dari pagu anggaran penetapan sehingga tidak dapat menyerap sesuai target.
    2. Beberapa OPD mengalami penurunan jumlah pegawai dikarenakan purna tugas dan harus menambah jumlah pegawai di lapangan sehingga mempengaruhi perhitungan kesanggupan pembelian kopi.
    3. Beberapa OPD menyampaikan bahwa tidak semua pegawai mengkonsumsi kopi sehingga kopi yang terlanjur dibeli tidak termanfaatkan.
    4. Beberapa OPD mengalami kendala dalam penumpukan stok kopi yang belum dikonsumsi karena masih ada sisa pembelian bulan sebelumnya.

Bagi OPD yang apabila keberatan terhadap kesepakatan penyerapan kopi, agar mengisi form pernyataan kesanggupan kopi yang ditujukan kepada Bupati Semarang.

 

-bidang PEPW-