Berita dan Informasi
Rapat Koordinasi Pemetaan Penerima Bantuan Sosial Penanggulangan Kemiskinan/Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023
Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 400.0/1098 Tanggal 26 Juni 2023 Perihal Permintaan Laporan Komitmen dan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan / Kemiskinan Ekstrem yang mengamanatkan bahwa setiap Bupati dan Walikotawajib melaporkan hasil pemetaan / penandaan (tagging) Bantuan Sosial Penanggulangan Kemiskinan /Kemiskinan Esktrem untuk pengkinian data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Data Jawa Tengah (SIKS-DJ), serta radiogram Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Nomor400.4.5/7213/Bangda Tanggal 16 Juni 2023, Perihal Penyampaian Pelaporan Pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan / Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang mengamanatkan setiap Bupati dan Walikota wajib mengirimkan laporan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan/kemiskinan ekstrem secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Sehubungan dengan hal tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemetaan Penerima Bantuan Sosial Penanggulangan Kemiskinan /Kemiskinan Ekstrem Tahun 2023 yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 21 September 2023, dan dihadiri oleh PD Terkait dan 19 Kecamatan Kab. Semarang beserta Koordinator PKH Kab. Semarang.